ASN Bolos Usai Libur Lebaran? Ini Sanksi Tegas yang Menanti dan Aturan Lengkapnya
trendingtopik.com - Setelah masa cuti
bersama Hari Raya Idulfitri 2025 berakhir, seluruh
aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia diwajibkan kembali aktif bekerja mulai
Selasa, 8 April 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa
alasan sah pada hari kerja pertama setelah libur Lebaran akan dianggap sebagai
pelanggaran disiplin berat.
Fenomena
ASN bolos bukanlah hal baru, namun pemerintah kini mengambil
pendekatan yang lebih tegas. Selain berdampak pada citra pelayanan publik,
bolos kerja juga berpotensi merugikan negara dari sisi produktivitas birokrasi.
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Mangkir Masuk Kerja
Dalam konferensi pers
yang disampaikan Senin (7/4), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan
bahwa seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah telah diminta memantau
kehadiran ASN secara ketat mulai hari pertama usai cuti bersama. Pemerintah
tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada ASN yang tidak hadir tanpa
keterangan yang sah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan
instansi-instansi, termasuk inspektorat dan BKD, agar melakukan pemantauan
kehadiran ASN secara menyeluruh. Kalau ada yang bolos, langsung ditindak sesuai
aturan,” kata Anas.
Aturan Disiplin ASN: Dasar Hukum yang Mengikat
Sanksi terhadap ASN yang
bolos kerja setelah libur panjang ini tidak asal-asalan. Pemerintah merujuk
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum yang berlaku.
Menurut pasal 11 ayat
(2) dalam PP tersebut, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah
selama 10 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun dapat diberhentikan secara
tidak hormat. Namun, pelanggaran ringan hingga sedang juga memiliki
konsekuensi.
Jenis Sanksi Berdasarkan Jumlah Hari Bolos
Jumlah
Hari Tidak Hadir |
Jenis
Sanksi |
1–3 hari |
Teguran lisan atau tertulis |
4–7 hari |
Pemotongan tunjangan kinerja |
8–10 hari |
Penurunan pangkat satu tingkat
lebih rendah |
>10 hari |
Pemberhentian dengan tidak hormat |
Contoh Kasus ASN Bolos di Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2024,
tercatat lebih dari 3.000 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai
cuti Lebaran. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa
sebagian besar pelanggaran terjadi di instansi daerah, terutama di sektor
pelayanan publik seperti dinas perhubungan dan kesehatan.
Dampaknya bukan hanya
pada sanksi individu, tapi juga pemotongan tunjangan kinerja instansi secara
kolektif. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran satu ASN bisa berimbas ke rekan-rekan
kerjanya.
Kapan ASN Dianggap Bolos?
Menurut aturan
kepegawaian, ASN dianggap bolos jika tidak hadir di tempat kerja pada hari
yang telah ditentukan sebagai hari aktif, dan tidak memberikan keterangan atau
surat izin resmi dari pihak yang berwenang.
Tidak hadir karena sakit
tetap bisa diterima asalkan disertai surat keterangan
dari dokter. Sedangkan alasan tidak
masuk karena “masih di kampung halaman” atau “terjebak macet” tidak bisa
diterima tanpa bukti kuat.
Apakah PPPK Juga Bisa Disanksi?
Ya. Meski memiliki
status berbeda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) tetap terikat pada
prinsip disiplin yang sama. Kontrak kerja PPPK umumnya mencantumkan klausul
mengenai kewajiban masuk kerja sesuai jadwal. Jika melanggar, mereka dapat
dikenai pemotongan honor hingga pemutusan kontrak, tergantung perjanjian kerja
yang ditandatangani.
Sistem Monitoring Kehadiran ASN 2025
Seiring dengan
digitalisasi birokrasi, kini hampir semua instansi menggunakan absensi elektronik berbasis geolokasi untuk memantau kehadiran ASN. Sistem ini
terintegrasi dengan aplikasi seperti SiASN atau sistem internal BKD daerah.
Dengan sistem tersebut,
ASN yang mencoba mengelabui waktu kehadiran atau melakukan absensi dari lokasi
yang tidak sah dapat langsung terdeteksi. Pemerintah juga mendorong inspektorat
melakukan sidak mendadak di hari pertama kerja.
Sikap Pemerintah Daerah: Kompak Tindak ASN Bolos
Tak hanya pemerintah
pusat, beberapa pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas. Pemprov Jawa
Tengah, misalnya, mengeluarkan surat edaran khusus yang mewajibkan ASN melapor
langsung ke atasan di hari pertama kerja, lengkap dengan dokumentasi kehadiran
fisik.
Sementara itu, Pemkot
Surabaya menyiapkan sanksi kolektif jika ditemukan lebih dari 5% ASN dalam satu
OPD tidak hadir tanpa alasan sah. Langkah ini diambil untuk menjaga budaya
disiplin dan profesionalisme ASN.
Apa Kata Publik Tentang ASN Bolos?
Media sosial ramai
membicarakan perilaku ASN yang tetap memperpanjang libur secara diam-diam.
Beberapa warganet menyebut hal itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap
birokrasi, terutama di masa di mana pelayanan publik sangat dibutuhkan pasca
libur panjang.
Sejumlah lembaga
pengawas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan
ASN bolos ke inspektorat
atau media publik bila menemukan pelayanan terganggu akibat ketidakhadiran
pegawai.
Tanya Jawab Seputar ASN Bolos
Q: Jika ASN tidak hadir karena urusan
keluarga mendesak, apakah bisa dimaklumi?
A: Bisa, jika disertai surat izin dan disetujui pejabat berwenang. Tanpa
dokumen resmi, tetap dianggap bolos.
Q: Apakah ASN bisa absen dari rumah
jika WFH?
A: Hanya jika instansi bersangkutan memang menerapkan WFH secara resmi. Jika
tidak, kehadiran fisik tetap diwajibkan.
Q: Apakah ada tunjangan yang hilang
jika ASN bolos?
A: Ya. Tunjangan kinerja atau TPP bisa dipotong, tergantung kebijakan
masing-masing instansi.
Tips Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Disiplin
1.
Pantau jadwal resmi cuti dan kembali
kerja melalui SE dari
KemenPAN-RB atau BKD daerah.
2.
Pastikan kehadiran tercatat di sistem
absensi digital.
3.
Jika ada kendala, segera ajukan izin
tertulis disertai bukti pendukung.
4.
Hindari perpanjangan libur tanpa
alasan kuat, meskipun lingkungan
kerja terkesan longgar.
5. Laporkan jika ada ketidaksesuaian sistem absensi agar tidak disalahartikan sebagai bolos.
Tidak ada komentar